CILACAP - Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas Baru TA 2023 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual, bertempat di Ruang Zoom Meeting, (12/01).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham Anak Agung Gde Krisna, menyampaikan dengan disahkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh terhadap ketentuan pakaian dinas pegawai.
Guna merespon peraturan baru tersebut, Sekretariat Jenderal selaku unit utama yang memiliki fungsi tugas dan fungsi pembinaan dan pemberian dukungan kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Umum ditugaskan untuk melakukan pengadaan pakaian dinas baru secara terpusat dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Agung menambahkan Pengadaan pakaian dinas yang akan dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal, yakni Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH, terdiri dari PDH-II dan PDH-III. PDH-II dan PDH-III, digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Senin dan hari Selasa kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri.
Lebih lanjut, Agung pun menerangkan bahwa PDH dengan ketentuan dari tutup kepala, tutup badan, tutup kaki, kelengkapan serta atribut seperti contohnya papan nama yang maksimal terdiri dari 12 huruf termasuk spasi, baik seragam bagi pria maupun wanita.
Di samping itu, Agung pun memberikan panduan pengukuran mandiri dan menyediakan video tutorial pengukuran pakaian dinas baru TA 2023 yang dapat diakses oleh seluruh peserta pada link yang telah ditentukan. Usai itu, memberikan panduan pengisian data ukur pada laman assessment mandiri pakaian dinas. /aj