WONOSOBO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang Hak Asasi Manusia, yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan dan Perancang Perundang-undangan, Heri Setiawan menghadiri undangan rapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wonosobo, Selasa (10/01).
Agenda pada rapat hari ini adalah Pembahasan terkait Naskah Akademik dan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati Wonosobo ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Tarjo.
"Kami sangat mengapresiasi kanwil kemenkumham atas sinerginya dalam penyusunan Perda tentang Administrasi Kependudukan ini, Raperda ini merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya dimana pada raperda ini sanksi dan denda administratif telah dihilangkan sesuai dengan Penjelasan Penerapan Denda dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.” Ujar Tarjo.
Agenda selanjutnya yaitu pembahasan pasal demi pasal Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Wonosobo yang dipimpin oleh Moh. Hawary Dahlan.
"Dalam Proses Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam hal ini di dalam ketentuan pidana untuk dicermati kembali sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengacu dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", jelas Hawary.
"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", tambahnya.
"Dalam pembahasan Raperda ini menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya" sambungnya.
Kegiatan ini juga turut mengundang Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, OPD terkait, Akademisi, dan Perwakilan LSM.
Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia itu sendiri. /aj